daerah

Yuk! Tunggu Apa Lagi, Jangan Sampe Masa Berlaku STNK Sampai Habis, Diblokir Kamu Nangis Nanti!

Jumat, 13 Januari 2023 | 13:52 WIB
Regristrasi STNK Kendaraan. Foto: Istimewa

Sulbar Ekspres – Kendaraan yang habis masa berlaku selama dua tahun tak bayar pajak akan diblokir Pemerintah.

Kendaraan kamu terhitung bodong dan bisa disita oleh Pemerintah dalam hal ini Dispenda bersama Polantas.Baca Juga: Dampak Krisis Pangan Global, 825 Juta Orang Kelaparan, Indonesi Termasuk?

Baca Juga: Upaya Ganjar Pranowo Bebaskan Banjir Musiman Digencarkan!

Penghapusan Data Kendaraan Bermotor 2 Tahun Setelah masa Berlaku STNK Habis.

Berdasarka pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan, 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis apabila tidak dilakukan registrasi ulang.

kendaraan tidak dapat dipergunakan di jalan dan kendaraan tidak dapat diregistrasi kembali.***

Terkini

KPK OTT Bupati Kepulauan Meranti!

Jumat, 7 April 2023 | 15:12 WIB