Sulbar Ekspres – Sebanyak 32 pegawai kontrak di Pemkab Bulelang, Bali diberhentikan.
Pegawai Non ASN ini diberhentikan karena larangan melakukan perekrutan tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN).
Para tenaga kontrak yang diberhentikan ini direkrut Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Buleleng pada APBD Perubahan 2022 dan 3 orang lainnya rekrutan Pemerintah Kecamatan Gerokgak.
Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana mengatakan larangan perekrutan baru adalah aturan Pemerintah Pusat.
“Ini sudah aturan dari pusat ada peraturan pemerintah surat edaran Menpan RB,” katanya.***