daerah

Wah, Hanya Tujuh Komoditas Sarang Burung Walet Menjadi Objek Pajak di Bintan

Kamis, 12 Januari 2023 | 04:15 WIB
Tangkap Layar Gedung Untuk Bersaranya Burung Walet.

SULBAR EKSPRES - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Bintan mencatat saat ini terdapat sekitar 7 objek pajak dari Komoditas sarang burung walet di seluruh wilayah Kabupaten Bintan.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Bintan, Rino Afrianto membenarkan hasil monitoring di lapangan kebanyakan subjek pajak, atau sarang burung walet di Bintan beroperasi namun tidak produktif.

Baca Juga: Penemuan Mayat Pria di Hotel Tanjungpinang, AKP Sandy Pratama Putra : Jenazah Sedang di Otopsi

Diketahui perusahaan sarang burung walet tersebut berdiri untuk konsumsi pribadi, bahkan beberapa diantaranya tutup total.

“Makanya Pemerintah hanya menargetkan kisaran 5 sampai dengan 7 juta rupiah per tahunnya dari komoditas sarang burung walet,” Ujar Rino Afrianto beberapa hari lalu.

Rino mengaku ke 7 Objek pajak tersebut rutin melaporkan omsetnya setiap bulan namun dengan dengan nominal yang terbilang kecil.

Tangkap Layar Burung Walet Sedang Menghangatkan Sarangnya.

Ia pun memastikan rata-rata produksi sarang burung walet di Bintan tidak produktif sehingga omset yang diperoleh tidak sampai angka 60 juta rupiah.

Baca Juga: Dear Para Pemimpin, Jangan Beper Jika Menjadi Penguasa Anti Kritik

“Sudah kami tinjau dan memang rata-rata tidak produktif sehingga omsetnya tidak sampai angka 60 juta rupiah,” tambahnya lagi.

Sementara dalam Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Bintan subjek pajak yang omsetnya pertahun lebih dari 60 juta dikenakan pajak.

“Oleh karena itu sarang burung walet tersebut tidak terdaftar dalam wajib pajak," tutupnya.

Tags

Terkini

KPK OTT Bupati Kepulauan Meranti!

Jumat, 7 April 2023 | 15:12 WIB