daerah

Tak Terima Sering di Ejek,Hendak Aniaya Teman Sendiri

Jumat, 10 Maret 2023 | 10:28 WIB
Tak Terima Sering di Ejek,Hendak Aniaya Teman Sendiri.Foto: Istimewa

Sulbar Ekspres - Seorang perempuan diduga menganiaya anak bawah umur kini di tangkap polisi,pelaku Berinsiak RK. Lokasi kejadian jelas jogja yang telah di tangani pihak kepolisian.

Kasatreskrim Polresta Jogja, AKP Archye Nevada, mengatakan pelaku merupakan seorang karyawan perusahaan swasta di Jogja. Perempuan asal Sleman itu melakukan tindakan penganiayaan karena tersulut emosi akibat sering diejek oleh korban. Yakni antar keduanya merupakan teman.

Baca Juga: Seperti Kasus Rafael Alun,Jaksa Agung Tak Segan Pecat Jajaran Hendon Yang Pamer Harta

Baca Juga: Dapat Bantuan Subsidi Mobil Listrik,Kini Hyundai dan Wuling di Larang Menaika Harga Mobil Listrik

“Korban berinisial EG yang terhitung masih di bawah umur, 17 tahun, yang pada saat kejadian berada di sekitar Stadion Mandala Krida. Pelaku yang merupakan teman korban mengajaknya ke sebuah kos yang ada di wilayah Muja-Muju, Umbulharjo, Kota Jogja,” kata dia, Selasa 28 Februari 2023.

Lokasi tempat indekos di Muja-Muju, kata dia, pelaku menganiaya korban dengan memukul dan menendang menggunakan tangan serta kaki hingga menimbulkan luka-luka di bagian kepala.

Namun atas kejadian tersebut, korban kemudian dibawa ke RSUD Sleman dan melaporkan tindak penganiayaan itu ke Polresta Jogja.

“Sering minta minuman Anggur Merah kepada saya, padahal saya enggak pernah minta,” ujar RK saat ditanya oleh wartawan.

Tindakan penganiayaan seperti ini bukan pertama kali dilakukan pelaku. Pasalnya sebelum ini pelaku mengaku telah melakukan tindakan yang sama sebanyak empat kali dengan orang yang berbeda.

Salah satu yang menjadi korban merupakan mantan kekasih pelaku. Mantan kekasihnya dianiaya karena kesal hanya dijadikan sebagai pemenuh kebutuhan hidup dan berakhir diselingkuhi. RK sebelumnya juga sempat ditahan di PN Sleman.

Pasal yang dikenakan kepada pelaku adalah pasal 80 ayat 2 Jo Pasal 76 C atau pasal 80 ayat satu Jo 76 C UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No.23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak Subsidair Pasal 351 ayat 1 4 KUH Pidana dengan ancaman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan.***

Tags

Terkini

KPK OTT Bupati Kepulauan Meranti!

Jumat, 7 April 2023 | 15:12 WIB