daerah

Langgar Kode Etik Universitas Prasetiya Mulya, Siap Keluarkan Anak Pejabat

Jumat, 24 Februari 2023 | 18:25 WIB
Langgar Kode Etik Universitas Prasetiya Mulya, Siap Keluarkan Anak Pejabat.Foto: Istimewa

Sulbar Ekspres - Diketahui sebelumnya beredar di media sosial terkait aksi penganiayaan dan penculikan yang di lakukan MDS berusia 20 Tahun anak seorang pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Resmi memutuskan untuk mengeluarkan MDS dari Universitas Prasetiya Mulya yang kini menjadi tersangka kasus penganiayaan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Saudara Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023," kata Rektor Universitas Prasetya Mulya Djisman Simandjuntak dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Jumat.

Djisman mengatakan bahwa kasus tersebut telah dipantau sebaik-baiknya informasi terkait tentang tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh tersangka kepada korban D berusia 17 tahun.

Baca Juga: Adanya Dukungan Pemerintah, Ioniq 5 Tak Sampai Inden 1 Tahun

Baca Juga: Banjir Luapan Kali Ciliwung, Resahkan Warga Kebon Pala

Bahkan menurutnya, tindak kriminalitas berupa kekerasan itu bertentangan dengan kemanusiaan serta melanggar Kode Etik dari ketetapan suatu peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Prasetiya Mulya.

Terkait kejadian ini dalam keterangan tersebut, turut menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kondisi luka berat yang diderita oleh korban.

"Seluruh civitas akademika Universitas Prasetiya Mulya turut prihatin atas keadaan yang dialami korban dan terus berdoa bagi kesembuhannya," ungkapnya.

Sempat di jelaskan Ary pada sebelumnya bahwa penganiayaan terjadi pada Senin 20 Februari 2023 malam pukul 20.30 WIB dan pihak Kepolisian telah meminta keterangan lebih lanjut kepada lima orang saksi yakni SL, R, M, AGH, dan paman korban.

Kemudian pihak berwajib juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua telepon genggam, sepasang sepatu milik tersangka, pakaian korban, dan satu unit kendaraan mobil bermerek Rubicon.

Lebih lanjut, Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap bahwa pelat nomor polisi mobil yang dikendarai tersangka diduga sempat diubah dan tak sesuai izin.

Tersangka MDS disangkakan pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider dan Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.

Kondisi korban penganiayaan D (17) sudah membaik lantaran sudah bisa menggerakkan anggota badan, setelah sebelumnya sempat koma.

Halaman:

Tags

Terkini

KPK OTT Bupati Kepulauan Meranti!

Jumat, 7 April 2023 | 15:12 WIB