Ayah Kandung Tega Perkosa Anaknya Sendiri Hingga Hamil

photo author
Azad Fahrudin, Sulbar Ekspres
- Rabu, 22 Februari 2023 | 09:32 WIB
Ayah Kandung Tega Memperkosa Anaknya Sendiri Hingga Hamil.Foto: Istimewa
Ayah Kandung Tega Memperkosa Anaknya Sendiri Hingga Hamil.Foto: Istimewa

Sulbar Ekspres - Tega memperkosa anak kandung sendiri seorang anak gadis remaja berusia 16 tahun itu dirudapaksa oleh MR selaku ayah kandungnya sendiri yang merupakan warga Kecamatan Pancur, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah

Pria yang sudah berusia 68 tahun itu sudah mengakui bahwa ia kerap beberapa kali memperkosa sang anak dengan ancaman ojo kondo-kondo hingga hamil enam bulan

Kejadian tersebut tercatat dari periode bulan Maret hingga Oktober 2022 tahun lalu, aksi kebejatan MR tersebut terjadi di kamar rumah pribadinya yang berada di Kecamatan Pancur.

Baca Juga: Suzuki S-presso 2023 Dengan Mesin Baru dan Safety Makin Lengkap

Baca Juga: Helikopter Super Bell 3001, Berhasil Di Evakuasi Kapolri Beri Apresiasi Pada Tim Evakuasi

"Bersetubuh sampai tujuh kali, karna takut kemungkinan iya (diancam)," ucapnya saat diringkus di Mapolres Rembang, pada Senin 20 Februari 2023 kemarin.

Awalnya RM mengaku, pada saat peristiwa tersebut bermula ia tak sengaja melihat paha sang anak saat berada di rumah dan itu membuatnya terangsang.

Sehingga gadis tersebut menjadi korban kebejatan sang ayah kandung yang selama ini saat melakukan aksi bejatnya, pelaku mengaku tidak pernah kepergok oleh istrinya sebab peristiwa itu dilakukan pada tengah malam.

"Berani melakukan saat Istri sedang posisi tidur, enggak tentu kadang jam 11, kadang jam 12, kadang jam 1 malam, dilakukan di dalam kamar rumah sendiri," ujar dia.

Dalam melancarkan aksi bejatnya pelaku mengancam korban hingga di takut-takuti "awas lho, ojo kondo-kondo (jangan bilang-bilang)," kata dia.

insiden pemerkosaan tersebut terungkap diketahui karena korban sempat terlambat menstruasi bahkan bentuk badannya mengalami perubahan sehingga ibu dan anak memutuskan untuk memeriksakan diri ke dokter, betapa terkejutnya sang ibu terkait pernyataan dokter bahwa korban sudah hamil selama enam bulan.

Untuk mendapat keadilan selanjutnya, korban bersama ibu kandungnya nekad mengusut kasus ini dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Rembang, berdasarkan laporan tersebut pihak kepolisian kemudian menangkap pelaku untuk ditetapkan sebagai tersangka.

"Saat itu juga kita lakukan penanganan dan kita gelarkan, dengan beberapa cukup bukti sampai saat ini kita lakukan penahanan," ucap Kasat Reskrim Polres Rembang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Heri Dwi Utomo, Selasa 21 Februari 2023.

Dalam kasus tersebut tersangka mendapatkan hukuman untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling tinggi Rp 5 Miliar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Azad Fahrudin

Tags

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Kepulauan Meranti!

Jumat, 7 April 2023 | 15:12 WIB

Terpopuler

X