SulbarEkspres – Polisi memasuki babak baru terkait proses hukum terkait konten prank yang dibuat oleh pasangan suami istri Baim Wong dan Paula Verhoeven.
Keduanya dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dua laporan yang berbeda.
Kasi Humas Polres Jaksel mengatakan, keduanya dilaporkan atas dua laporan polisi atas perkara, yakni laporan palsu yang sudah rampung pemeriksaan saksi dan laporan terkait Undang-undang ITE.
Baca Juga: Gangguan Ginjal Akut Misterius Semakin Meningkat, Kemenkes : Apotek Setop Jual Obat Sirup
Untuk kasus pertama yakni dugaan memberikan laporan palsu sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan.
Sedangkan laporan dugaan kasus pelanggaran ITE, polisi masih memanggil driver dan kameramennya.
Dua anggota polisi yang berada di dalam konten prank telah diperiksa dan keduanya dipastikan tidak mengatahui rencana pembuatan konten.
Polisi saat ini sudah memeriksa tujuh orang saksi dalam kasus pembuatan laporan palsu tersebut.
Para penyidik juga tengah mempelajari keterangan saksi yang telah dimintai sebelumnya.
Sebelumnya diketahui, pasangan suami istri Baim Wong dan Paula Verhoeven mengejutkan publik dengan membuat konten prank kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kasus laporan prank KDRT yang dilakukan pasangan suami istri tersebut untuk keperluan konten YouTube.
Atas tindakannya tersebut, aksi mereka banyak dikritik oleh masyarakat karena sudah berlebihan dan melewati batas.
Polisi pun akhirnya melakukan pemeriksaan terhadap pasangan suami istri tersebut. Hingga saat ini pemeriksaan masih terus dilakukan.
Baim dan Paulu dilaporkan atas dua kasus. Yaitu kasus dugaan memberikan laporan palsu dan kasus dugaan atas pelanggaran UU ITE.***