SulbarEkspres – Bupati Morut mengeluarkan Ijin Lokasi (Inlok) kepada PT ANA di Morut, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Hal ini langsung mendapat kritikan keras oleh LSM NCW Sulteng, yang disampaikan oleh Korda Anwar Hakim.
Kepada wartawan Anwar Hakim mengatakan Nnlok yang dikeluarkan bupati Morut kepada PT Ana sangat summir dan akan berdampak hukum.
Baca Juga: Ini Identitas Oknum ASN yang Diduga Tendang Ibu-Ibu Pengendara Motor di Sinjai
Baca Juga: Viral Arogan Oknum PNS Tendang Motor Cewek Sampai Terjungkal, Diduga Karena Mobilnya Terserempet!
“Bahwa inlok keluar setelah sawit poroduktif apa kata dunia. Bahkan inlok ini kategori diskriminatif, oleh karena hanya KPD satu desa saja,” kata Anwar, Rabu 14 September 2022.
Bahwa kemudian yang dikeluarkan oleh bupati itu dia duga terjadi penyalah gunaan wewenang, oleh karena tidak merujuk kepada per menteri-menteri ATR BPN no 5 THN 2015.
“Bahwa demikian argumentasi PT Ana adalah inloknya selama ini tidak aktif, sehingga kami menduga bupati dengan PT Ana ada bermain kungfu,” paparnya.
Lebih lanjut dia menyebut bahwa Inlok itu hanya satu kali dikeluarkan dengan maksimal paling lama empat tahun dan oleh kare itu pihak PT Ana bahwa inloknya sudah berakhir.
“Sudah seharusnya KPK harus turun tangan kami dugaan ada gratifikasi disitu,” jelasnya.
Sekalipun dia menggunakan sistem oss seperti pert menteri BPN pengganti no 5 THN 2015, ke pert menteri ATR BPN no, jelas Anawar, 14 THN 2018. Disitu Bahwa ijin lokasi di gunakan dalam rangka memperoleh tanah untuk penanaman modal sebelum 1 perusahaan melakukan pembebasan atau pelepasan hak atas tanah dri masyarakat.
“Nah disitulah kekeliruan Pemda terhadap PT. ANA ketika mengeluarkan inlok tersebut 10 Desember 2021 dan sawit PT.ANA sudah produktif, berarti inlok pertama yang di keluarkan oleh bupati Anwar Hafid sudah kadaluarsa dan tidak bisa di perpanjang lagi atau di terbitkan inlok baru apapun alasannya,” jelasnya, ketika membahas Inlok lama.
Katanya lebih jauh, Bahwa penekanan kementrian BPN ATR pusat bahwa iup dan inlok untuk PT ana adalah tetap ilegaal kalau PT ana tidak punya HGU.