sulawesi-selatan

Larangan Penjualan Miras dan Hiburan Malam Selama Ramadhan, ini Pesan Pemkot Kendari!

Eko
Minggu, 19 Maret 2023 | 07:22 WIB
Pemkot Kendari bakal launching aplikasi LULO pada tanggal 3 Februari 2023/Kendarikota.go.id

SulbarEkspres- Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait dengan penyelenggaraan tempat hiburan malam penjualan minuman keras selama Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriah di wilayah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

 

Surat Edaran (SE) bernomor 435/817/2023 tentang Penyelenggaraan Tempat Hiburan Malam dan Penjualan Minuman Beralkohol Dalam Rangka menghadapi Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah/2023 di Kota Kendari.

 

Surat itu ditujukan kepada Asosiasi Rumah Makan, Karaoke, dan Pub (Arokap), distributor, sub distributor minuman beralkohol, agen minuman beralkohol, dan penjual langsung minuman beralkohol di Kota Kendari.

Baca Juga: Seleb Tik Tok Dilaporkan ke Polda, Usai Konten Makan babi!

Baca Juga: Dirintis,Pasalnya Prediksi Tanaman Hias ini Bakal Booming pada Tahun Depan di Eropa.Cek Faktanya!

 

Ada dua hal yang di sampaikan berdasarkan surat edaran itu diantaranya.:

- penyelenggara tempat hiburan malam di wilayah Kota Kendari harus tetap memperhatikan moral, etika, dan kepribadian bangsa yang religius, maka tempat hiburan malam ditutup/dihentikan mulai 3 (tiga) hari sebelum Ramadhan 1444 Hijriah sampai dengan 3 (tiga) hari setelah Idul Fitri 1444 Hijriah. 

 

 

- kepada para distributor, sub distributor minuman beralkohol, agen minuman beralkohol, dan penjual langsung minuman beralkohol (hotel, restoran, kafe, bar, klub malam, diskotik, pub, panti pijat, dan karaoke) dilarang mengedarkan dan/menjual minuman beralkohol paling lambat mulai tiga hari sebelum Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriah/2023 M sampai dengan tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah/2023 M,” tulis SE Pj Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu.

 

Halaman:

Tags

Terkini